kasus etika bisnis

 Kasus Etika Bisnis (Penarikan Obat Anti Nyamuk HIT)

Produk HIT yang diproduksi oleh PT.Megarsari Makmur dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya,yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh,kanker hati dan kanker lambung. Kedua kandungan kimia itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat - zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah, gangguan pernapasan dan sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.Kedua zat tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker. Diklovos tidak larut dalam air namun larut dalam lemak.
Propoxur atau C11-H15-N-03 juga biasa disebut Aprocarb (senyawa karbamat) banyak digunakan dalam racun pembasmi nyamuk yang memiliki resiko merusak kesehatan karena dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara :  termakan atau terminum bersama makanan atau minuman yang tercemar, dihirup dalam bentuk gas dan uap, termasuk yang langsung menuju paru&paru lalu masuk ke dalam aliran darah atau terserap melalui kulit dengan atau tanpa terlebih dahulu menyebabkan luka pada kulit. Propoxur termasuk insektisida atau racun pembasmi hama,dan di Indonesia racun - racun tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat luas yang awam akan pengertian bahaya bahan kimia dan pemerintah seperti menutup mata terhadap hal ini.Propoxur termasuk racun kelas menengah. Jika terhirup maupun terserap tubuh manusia dapat mengaburkan penglihatan, keringat berlebih, pusing, sakit kepala, dan badan lemah. Propoxur  juga dapat menurunkan aktivitas enzim yang berperan pada saraf transmisi, dan berpengaruh buruk pada hati dan reproduksi.
Obat anti nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 (Cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapatmenciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah. PT Megarsari juga sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak dilakukan secara sungguh-sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.

Analisis Kasus berdasarkan 3 teori

1.      Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu berasal dari bahasa Yunani , “ Deon “ berarti tugas dan logos berarti pengetahuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakan yang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baikp ada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.

Etis atau tidaknya suatu tindakan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan tujuan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan : loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

2.      Teori Teologi
Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. 

3.      Teori Utilitarianisme
Menurut teori ini, suatu tindakan atau perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat, tidak hanya 1 atau 2 orang saja melainkan bermanfaat untuk masyarakat Dalam rangka pemikirannya, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu tindakan atau perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

Kesimpulan :
dari penjelasan di atas mengenai analisis 3 teori kasus penarikan produk obat nyamuk HIT masuk ke dalam etika deontologi karena sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.
PT. Megarsari Makmur sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, karena bermanfaat untuk dapat membasmi nyamuk. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. Megarsari Makmur menggunakan zat-zat berbahaya yang suda dilarang oleh penerintah karena dapat membahayakan bagi kesehatan manusia. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

Hak dan Kewajiban perusahaan & konsumen :
Hak Perusahaan :  PT Megarsari Makmur dapat tetap meluncurkan produk mereka dengan syarat memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.
Kewajiban perusahaan  : PT.Megarsari Makmur harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang mengenai produk tersebut.
Hak konsumen  : berhak mengetahui adanya peringatan tentang adanya zat- zat berbahaya di dalam produk tersebut. akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Kewajiban Konsumen : membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, sehingga apabila produk  yang akan dibeli tersebut terdapat zat-zat yang berbahaya maka bisa segera dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan.


Sumber :




Komentar