Kasus Etika Bisnis (Penarikan
Obat Anti Nyamuk HIT)
Produk HIT yang diproduksi oleh PT.Megarsari
Makmur dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan
nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak
negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam
kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya,yaitu
Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh,kanker hati dan kanker lambung. Kedua kandungan kimia
itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat - zat tersebut dapat
menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah, gangguan
pernapasan dan sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.Kedua zat
tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker. Diklovos tidak
larut dalam air namun larut dalam lemak.
Propoxur atau C11-H15-N-03 juga biasa disebut
Aprocarb (senyawa karbamat) banyak digunakan dalam racun pembasmi nyamuk
yang memiliki resiko merusak kesehatan karena dapat masuk ke dalam tubuh
melalui tiga cara : termakan atau terminum bersama makanan atau
minuman yang tercemar, dihirup dalam bentuk gas dan uap, termasuk yang langsung
menuju paru&paru lalu masuk ke dalam aliran darah atau terserap
melalui kulit dengan atau tanpa terlebih dahulu menyebabkan luka pada kulit.
Propoxur termasuk insektisida atau racun pembasmi hama,dan di Indonesia racun -
racun tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat luas yang awam akan
pengertian bahaya bahan kimia dan pemerintah seperti menutup mata terhadap hal
ini.Propoxur termasuk racun kelas menengah. Jika terhirup maupun terserap tubuh
manusia dapat mengaburkan penglihatan, keringat berlebih, pusing, sakit kepala,
dan badan lemah. Propoxur juga dapat menurunkan aktivitas enzim yang
berperan pada saraf transmisi, dan berpengaruh buruk pada hati dan
reproduksi.
Obat anti nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya
yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 (Cair isi ulang). Departemen
Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk
pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal
itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapatmenciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah. PT Megarsari juga sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan
produk tersebut seperti tidak dilakukan secara sungguh-sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Analisis Kasus
berdasarkan 3 teori
1.
Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu
berasal dari bahasa Yunani , “ Deon “ berarti tugas dan logos berarti pengetahuan.
Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan
akibatnya atau tujuan baik dari tindakan yang dilakukan, melainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri sebagai baikp ada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa
tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari
tujuan atau akibat dari tindakan itu.
Etis atau tidaknya suatu tindakan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan tujuan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan : loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Etis atau tidaknya suatu tindakan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan tujuan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan : loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
2.
Teori Teologi
Teologi yaitu etika yang
mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai
dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang
dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang
baik atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat.
3.
Teori Utilitarianisme
Menurut
teori ini, suatu tindakan atau perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat, tidak
hanya 1 atau 2 orang saja melainkan bermanfaat untuk masyarakat Dalam rangka
pemikirannya, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu tindakan atau perbuatan
adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Kesimpulan :
dari penjelasan di atas mengenai analisis 3 teori kasus penarikan
produk obat nyamuk HIT masuk ke dalam etika
deontologi karena sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan
tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah
diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan
membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita
ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.
PT. Megarsari Makmur sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik,
karena bermanfaat untuk dapat membasmi nyamuk. Akan tetapi tidak diikuti dengan
perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. Megarsari Makmur menggunakan
zat-zat berbahaya yang suda dilarang oleh penerintah karena dapat membahayakan bagi
kesehatan manusia. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam
kegiatan usahanya.
Hak dan Kewajiban perusahaan & konsumen :
Hak Perusahaan : PT
Megarsari Makmur dapat tetap meluncurkan produk mereka dengan syarat memenuhi
standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.
Kewajiban perusahaan : PT.Megarsari Makmur
harus memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang mengenai produk
tersebut.
Hak konsumen : berhak mengetahui adanya
peringatan tentang adanya zat- zat berbahaya di dalam produk tersebut.
akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya
produksi HIT.
Kewajiban Konsumen : membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan, sehingga apabila produk yang akan dibeli tersebut terdapat zat-zat
yang berbahaya maka bisa segera dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar