Tujuan
dan Fungsi Koperasi
·
Pengertian
Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Menurut (Dominick
Salvatore,1989) Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Sistem yang saling
berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut yaitu
:
1. Sistem keuangan\ekonomi
(economic/financial system)
2. Sistem teknik (technical system)
3. Sistem organisasi dan personal
(human/organizational system)
4. Sistem informasi (informasi system)
Perusahaan dapar
diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik,
informasi dan teknologi. Demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit
ekonomi maka seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model ekonomi.
Koperasi sebagai Badan
Usaha
Koperasi sebagai badan
usaha merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi
dan teknologi. Koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Hal yang perlu
dipertimbangkan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi koperasi
6. Sistem pembagian keuntungan (SHU)
·
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan
utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor
25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi
juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nilai
– nilai Koperasi terdiri dari nilai
berdikari, bertanggung jawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau
keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima
nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial
serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai
etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan
keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung
jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.Nilai-nilai
kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan
prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan
mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara
lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai
aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan
arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya.
·
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar