KONSEP KOPERASI
Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah
penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan
kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama
suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk
atau masuk menjadi anggota koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan
memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Di
dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi
tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran
Yardstick
Didalam
aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran
ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis
atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai
masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran
ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2. Aliran
Sosialis
Berbanding
terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur
tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan
hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain
itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini
dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3. Aliran
Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran
persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
SEJARAH KOPERASI
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Singkat
sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan
orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong
untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang
lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama
koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan
sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah
berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
Dimasa
penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil
seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga
dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan,
koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup
yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas
bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Komentar
Posting Komentar