BENTUK
KOPERASI
Menurut
Hanel :
Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi :
- individu (pemilik dan
konsumen akhir).
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
Menurut
Ropke :
Identifikasi Ciri
Khusus :
- Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub system:
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran
Dasar
- Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Bentuk organisasi di
Indonesia
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
Seseorang yang bertugas
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal
39:
- Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Wewenang
- Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran
koperasi
POLA
MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan
koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di
rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen
Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan
proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang
harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan,
baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan
yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun
dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola
koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan
masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa
keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya
tahan tubuh.Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan,
bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk
organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan
fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu
organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan
sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat
dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
· menetapkan standar
· membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
· mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan.
-
Komentar
Posting Komentar