Makalah
Hukum dan Negara
Nama :
Ferlita Septiana
NPM :
14214173
Kelas :
1EA25
Ilmu
Budaya Dasar
Kata
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah
SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan kepada penyusun dapat menyelesaikan
makalah ini tepat waktunya.
Dalam kesempatan ini, penyusun mengucapkan
terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu.
Penyusun menyadari bahwa penulisan
makalah ini jauh lebih dari kata sempurna. Dengan demikian penyusun
mengharapkan kritikan dan saran yang membangun bagi penyusun nantinya . semoga
ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan para pembaca.
Penyusun
Ferlita
Septiana
I
DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………….………......I
Daftar isi…………………………………………….……….......II
BAB I Pendahuluan
1.1 latar belakang……………………………………….…….....1
1.2 rumusan masalah…………………………………….……....1
BAB II Pembahasan
1.Pengertian hukum…………...………………………….……...2
1.1sifat-sifat hukum………. ……………………………….….....3
1.2ciri-ciri hukum………………………..……………….……....4
1.3sumber-sumber hukum………..………………………….…...4
2.Penjelasan Negara…….………..………………………….…...6
2.1dua tugas utama negara………..………………………….…..7
2.2sifat-sifat Negara…….………..………………………….…..7
2.3bentuk-bentuk Negara.………..……………………………...8
2.4unsur-unsur Negara….………..……………………………...9
3.pelanggaran hukum yang di lakukan
………..………………...10
BAB III Penutup
3.1kesimpulan………………………………………………....11
3.2Saran…………………………………………………....….11
Daftar Pustaka…………………………………………….…...12
II
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hukum
adalah peraturan perundang undangan yang sudah di buat oleh pemerintah agar
membangun ketertiban yang aman di negaranya. Dan bagi setiap warga Negara kita
juga harus mentaati dan mengikuti peraturan hukum yang sudah dibuat.
Negara
suatu wilayah dimana memiliki kekuasaan sepenuhnya terhadap wilayah tersebut
dan setiap Negara harus mempunyai tiga unsur yaitu : wilayah,rakyat dan
pemerintah.
Negara
tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih
mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan
unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun
ke luar.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan hukum ?
2. Bagaimana
penjelasan mengenai Negara ?
1
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian
Hukum
Hukum
adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Beberapa pengertian hukum menurut para
ahli hukum adalah sebagai berikut :
Ø Drs.
E. Utrecht, S.H.
Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba
membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu
hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk
hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
Ø Achmad
Ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu.
Ø Immanuel
Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
2
Ø Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi
lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan
dalam masyarakat.
Ø J.C.T.
Simorangkir
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Ø Mr.
E.M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Ø S.M.
Amin
Dalam
bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai
berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi.
Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
Ø P.
Borst
Hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam
masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata
atau keadilan.
Ø Prof.
Dr. Van Kan
Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
1.1
Sifat
– Sifat Hukum
Sifat
sifat hukum memiliki dua sifat , yaitu :
Mengatur :
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
Memaksa:
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
Memaksa:
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
3
1.2
Ciri-Ciri
Hukum
Hukum
memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya,
adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati
hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan
masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri
atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu
mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegakan keadilan dapat
diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Hukum
dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang
berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa
paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik
jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya
hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum
adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga dan
proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
Ciri-ciri hukum:
1. Bersifat
mengikat, tegas, & bahkan memaksa,
2. Dapat berlaku
bagi setiap dan atau kalangan tertentu,
3. Ada sanksi
bagi pelanggarnya
1.3
Sumber
– sumber hukum
Ada 2 sumber-sumber hukum yatu sumber
hukum dalam arti materil dan formil.
a.
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg
turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya
sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber
hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan
hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb).
Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau
tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum.
4
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan
faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang
tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para
pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal
yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang
berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur
ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan
bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) sumber hukum historis (rechtsbron in
historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau
dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat
dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno,
lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat
pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) sumber hukum sosiologis (rechtsbron
in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan
faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan
agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron in
filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan
isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab
pertanyaan ini yaitu :
- pandangan theocratis, menurut
pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
- pandangan hukum kodrat; menurut
pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
- pandangan mazhab hostoris; menurut
pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari hukum
yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
b.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum
dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan
peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan
presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang
masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
5
Macam-macam sumber hukum formal :
A. Undang-undang,
yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.Penjelasan
Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan
berikut ini tentang negara.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
6
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
2.1Dua
Tugas Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
2.2
Sifat – Sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai
sifatsifat berikut:
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
7
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.
2.3
Bentuk – Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi
dua macam sistem, yaitu:
1.Sentralisasi
2.Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan
atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
8
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
1.tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2.tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3.hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
2.4
Unsur – Unsur Negara
Unsur-unsur
negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara
memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka
tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika
didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara
lain.
1. Rakyat
Suatu
negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari
terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara.
Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan
sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah
suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.
Wilayah
Adanya
wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa
atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal
ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah
negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
-
Wilayah
memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu
negara sebagai berikut.
-
Wilayah
daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan
negara lain.
-
Wilayah
lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang
ditentukan menurut hukum internasional.
-
Wilayah
udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan.
9
3.
Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan
sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak
akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu,
kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat
sifat sebagai berikut.
-
Permanen.
Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada
(berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
-
Asli.
Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
tetapi asli dari negara itu sendiri.
-
Bulat/tidak
terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya
ada satu kedaulatan.
- Tidak terbatas/absolut. Artinya,
kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila
bisa dibatasi berarti ciri
kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain
diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini
dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur
tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk
menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah
sebagai berikut.
-
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena
memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
-
Pengakuan
de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara
diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum
internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan
internasional.
3.Pelanggaran
hukum yang pernah dilakukan
Pada saat itu kira-kira masih kelas 1
SMK . Saya sama teman saya pada saat itu kena razia karena mengengendarai motor
tanpa memiliki SIM dan karena umur kami yang masuh dibawah 17tahun akhirnya
polisi tersebut miminta menunjukan kartu pelajar dan memberitahu bahwa anak –
anak di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan membawa kendaraan. Setelah itu kami
di persilahkan jalan kembali.
10
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum adalah
keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat.
Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau
keadilan.hukum juga memiliki dua sifat yaitu Mengatur dan memaksa.
Dan
hukum juga memiliki ciri –ciri salah satunya adanya perintah atau larangan dan
adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam
kehidupan.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.dan Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut. Setiap Negara
pasti mempunyai sifat salah satunya adalah sifat memaksa artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah
agar peraturan perundangundangan ditaati.
Unsur-unsur
negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara
memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka
tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika
didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
berdaulat.
3.2 saran
Kita
sebagai warga Negara yang baik harus mentaati peraturan hukum yang sudah di
buat pemerintah dan sebagai warga Negara kita juga harus bersama-sama membangun
Negara yang damai dan sejahterah untuk kepentingan banyak orang.
11
DAFTAR PUSTAKA
12

Komentar
Posting Komentar